Pemerintah Desa Kersaratu, bertekad untuk terus menyukseskan penyerapan Pajak PBB Tahun 2022. Terlihat pada Jum’at (4/3), merintah Desa Kersaratu melakukan pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2022.
Kegiatan ini dilakukan di seluruh kelurahan/desa yang ada di 12 RT dan Luar Desa. Pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2022 adalah agenda tahunan yang dilakukan oleh Pemeintah Desa. Pemeintah Desa selalu melakukan penjemputan bola langsung datang ke lokasi Wajib Pajak demi terbayarkannya SPPT PBB-P2 tahun 2022.
SPPT PBB-P2 adalah sebagai dasar pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2. Di dalam SPPT tersebut terdapat info terkait PBB-P2, ada info ketetapan pajak, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, dan tempat pembayaran Pajak Daerah.
“Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan setelah dilakukannya cetak masal pada tahun 2022 yang akan di Distribusikan Mulai Bulan Maret sampai Bulan September. Jadi, time schedule yang sudah kita buat pada minggu ini adalah jadwal pendistribusian SPPT PBB-P2. Pada tahun ini ada 101.699.844 SPPT PBB-P2 yang tercetak dan siap kita distribusikan kepada masing-masing RT/RW, selain SPPT PBB-P2 dokumen tambahan seperti DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) sebanyak 2.416 Lembak Objek Pajak juga kita serahkan kepada kelurahan/desa. Kita targetkan distribusi ini selesai dalam waktu dekat ini mengingat sebentar lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan,” terang Ahmad Yani S selaku Kasi Pemerintahan.
Kepala Desa Kersaratu juga mengatakan bahwa SPPT PBB-P2 ini wajib dipunyai oleh wajib pajak khususnya PBB-P2, dikarenakan Bank Persepsi dan sebagian lembaga atau instansi mensyaratkan adanya SPPT PBB-P2 tersebut, entah itu dalam urusan pinjam-meminjam uang ataupun urusan sertifikat tanah.
Kepala Desa Kersaratu menghimbau kepada masyarakat Desa Kersaratu untuk selalu taat membayar pajak daerah dan jangan lupa mengambil SPPT PBB-P2 di kelurahan/desa setempat untuk dibayarkan ke Bank BJB atau disetor Ke Kolektor Desa.